Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
PROSES PENYUSUNAN
ANGGARAN
- Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah non Departemen sudah dimulai tanggal 1 April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
- Selanjutnya DUK dan Dup tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober dan November.
- BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri. Selanjutnya dalam bulan Desember akan di tentukan batas atas anggaran dalam bentuk RAPBN.
- Pada bulan Januari, setelah RAPBN dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan kepada Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
- Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
- Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan maka RAPBN, persetujuannya akan dituangkan dalam UU tentang Anggaran Pendaatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ..../....
- Selanjutnya anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
Perkiraan
penerimaan negara:
• Pajak
• Retribusi
• Keuntungan
BUMN/BUMD
• Denda
dan Sita
• Pencetakan
Uang
• Pinjaman
• Sumbangan,
Hadiah, Dan Hibah
• Penyelenggaraan
Undian Berhadiah
Perkiraan pengeluaran negara:
1. pengeluaran rutin
• Pengeluaran
untuk belanja pegawai
• Pengeluaran
untuk belanja barang
• Pengeluaran
untuk subsidi daerah otonom
• Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan bunga
• Pengeluaran
lain-lain
2. pengeluaran Pembangunan
• Pengeluaran
pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara
• Pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pemabangunan daerah (Dati I dan II)
• Pengeluaran
pembangunan lainnya
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada
beberapa hal pokok yang harus di perhatikan.
1. Penerimaan dalam negeri dan migas
• Produksi
minyak rata-rata per hari
• Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
• Pajak
penghasilan
• Pajak
pertambahan niali
• Bea
masuk
• Cukai
• Pajak
ekspor
• Pajak
bumi dan bangunan
• Bea
materai
• Pajak
lainnya
• Penerimaan
bukan pajak
• Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan
sumber: id.wikipedia.org
elearning.gunadarma.ac.id