Minggu, 29 April 2012

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.



PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
  • Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah non Departemen sudah dimulai tanggal 1 April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
  • Selanjutnya DUK dan Dup tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober dan November.
  • BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri. Selanjutnya dalam bulan Desember akan di tentukan batas atas anggaran dalam bentuk RAPBN.
  • Pada bulan Januari, setelah RAPBN dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan kepada Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
  • Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
  • Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan maka RAPBN, persetujuannya akan dituangkan dalam UU tentang Anggaran Pendaatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ..../....
  • Selanjutnya anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.



Perkiraan penerimaan negara:
•       Pajak
•       Retribusi
•       Keuntungan BUMN/BUMD
•       Denda dan Sita
•       Pencetakan Uang
•       Pinjaman
•       Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
•       Penyelenggaraan Undian  Berhadiah

Perkiraan pengeluaran negara:
1. pengeluaran rutin
•       Pengeluaran untuk belanja pegawai
•       Pengeluaran untuk belanja barang
•       Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
•       Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan bunga
•       Pengeluaran lain-lain
2. pengeluaran Pembangunan
•       Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara
•       Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pemabangunan daerah (Dati I dan II)
•       Pengeluaran pembangunan lainnya

DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus di perhatikan.
1. Penerimaan dalam negeri dan migas
•       Produksi minyak rata-rata per hari
•       Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
•       Pajak penghasilan
•       Pajak pertambahan niali
•       Bea masuk
•       Cukai
•       Pajak ekspor
•       Pajak bumi dan bangunan
•       Bea materai
•       Pajak lainnya
•       Penerimaan bukan pajak
•       Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan


sumber: id.wikipedia.org
elearning.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar