Sabtu, 27 Oktober 2012

KOPERASI MANDIRI BINAKARYA

COMPANY PROFILE



Berawal dari nama Koperasi Karyawan PT. PLN (PERSERO) Unit Pengendali Telekomunikasi yang didirikan pada tahun 1997,  seiring dengan perubahan perusahaan PT. PLN (PERSERO) Unit Pengendali Telekomunikasi menjadi sebuah perusahaan baru dengan nama PT. INDONESIA COMNETS PLUS atau yang di kenal dengan nama PT. ICON+,  pada tahun 2005 Koperasi Karyawan PT. PLN (PERSERO) Unit Pengendali Telekomunikasi pun berubah nama menjadi Koperasi Karyawan PT. Indonesia Comnets Plus atau yang lebih di kenal dengan nama KOPKAR PT. ICON+.


Dengan harapan perkembangan usaha dan bisnis ke depan, dengan membidik pasar eksternal yang lebih luas, maka pada tahun 2007 kami melakukan perubahan nama menjadi KOPERASI MANDIRI BINAKARYA atau dipersingkat dengan nama SIMBIKA.


SIMBIKA merupakan koperasi modern yang mampu bersaing dengan badan usaha lainnya, dengan tetap berpegang teguh pada azas dan tujuan Koperasi yang merupakan badan usaha bersama atas azas kekeluargaan. Bidang usaha kami tidak hanya sekedar kegiatan simpan pinjam kepada anggota, namun kami juga memberikan jasa pelayanan dan perdagangan umum.


Bidang usaha yang telah digeluti SIMBIKA adalah Perdagangan Umum dan Penyedia Jasa Layanan, dengan focus bisnis yang meliputi; Penyedia Jasa Sewa Perlengkapan, Peralatan dan Sarana Operasional Kantor, yang di dalam nya meliputi Jual IT Telekomunikasi dan Sewa Komputer, Sewa Mesin Fotocopy, Sewa Kendaraan Operasional, Interior Design & Office Furniture. Penyedia Man Power yaitu; jasa perekrutan tenaga kerja dan penyedia jasa tenaga kerja outshorecing, serta jasa pelayana lainnya.


Dengan semangat untuk menjadi koperasi terdepan dan maju di Indonesia, SIMBIKA selalu berusaha melakukan pengembangan dan  berinovasi dalam pelayanan sebagai upaya untuk memberikan kepuasan kepada anggota, pelanggan/customer, dan mitra/partner kami.





VISI DAN MISI



Visi Kami;

Menjadi Koperasi Modern dan terkemuka dalam perdagangan dan jasa, menciptakan lapangan kerja serta bisnis nasional lainnya.

Memaksimalkan nilai untuk kepentingan anggota dan membangun lingkungan kerja yang ideal dan dinamis



Misi Kami;

1.   Memberikan pelayana yang terbaik dalam bidang bisnis dan jasa

2.   Membangun kinerja yang tinggi menuju perusahaan yang memiliki daya saing

3.   Memberikan kontribusi kepada Negara dalam perkembangan perekonomian
      nasional



Falsafah Kami;

Kami berbicara dan bertindak berdasarkan analisa, sehingga koperasi kami dapat berkembang dan maju berkat integritas dan selalu mengupayakan hasil yang lebih baik.






SUSUNAN PENGURUS

KOPERASI MANDIRI BINAKARYA
(SIMBIKA)



 Ketua                  : AJAT MUNAJAT
 Sekretaris            : TOSA PRIYO UTOMO
 Bendahara          : YUS INDRIADI
 Manager             : LULUS YUWONO





ALAMAT KANTOR



KOPERASI MANDIRI BINA KARYA
SIMBIKA Office Building
Jl. Raya Bukit Cinere No. 145
Depok – Jawa Barat
Indonesia – 16514

Contact;
T: 62.21 – 753 5327 (Hunting)
F: 62.21 – 753 4315


PIC :  M. ”Adi” Rochyadi
Mobile :  0878 7757 8871   or   0815 970 1673







BIDANG USAHA & UNIT BISNIS
KOPERASI MANDIRI BINAKARYA (SIMBIKA)


  1. IT & TELEKOMUNIKASI
Penyedian barang untuk product Teknologi Informatika dan Telekomunikasi, meliputi;
-          Infrastruktur Data Center, Server, Storage, Networking, Telekomunikasi dan Media Digital
-          Hardware, berupa; PC, Notebook, Printer dan Peripheral lainnya
-          Software, berupa; Operating System, Anti Virus, Application Solution, Monitoring System, Virtualization System dan lainnya
-          Office Automation & Communication, berupa; Aplikasi Payroll, Aplikasi HR, Accounting, Inventory System, Library & Archiving System, Time Attandance, CCTV, PABX System, IP Telephony dan lainnya

  1. PERDAGANGAN UMUM
Menyediakan dan mensupport pengadaan dan lelang barang atau jasa
Perlengkapan kantor dan ATK

  1. JASA
Dari perdagangan tentunya kami memberikan fasilitas jasa Service dan Maitenance. Jasa ini dapat dilakukan dengan cara temporary per-case atau kontrak maintenance yang berkesinambungan.



  1. RENTAL  (JASA SEWA MENYEWA)
Kami juga menerima jasa sewa-menyewa untuk product;
-   IT & Telekomunikasi dari semua merk dan type sesuai permintaan customer
-   Mesin Fotocopy, semua merk dan type
-   Kendaraan Bermotor, semua merek dan type









  1. MAN POWER
Kami juga menyediakan jasa perekrutan tanaga kerja yang diperlukan dan jasa penyedia tenaga outshorsing sesuai permintaan dan qualifikasi dari client dan mitra kami

  1. INTERIOR DESIGN & OFFICE FURNITURE
Penyediaan kebutuhan peralatan kantor berupa furniture dan interior design sesuai permintaan client dan jasa konsultasi design yang akan membantu dan memberikan solusi design yang terbaik dan juga menarik, seperti; pemilihan warna furniture dan warna interior serta panel skat, panel dinding, wall papper, rised floor, ruang server, ruang meeting, ruang call center dan lainnya.

  1. INVESTASI
SIMBIKA memberikan kesempatan dalam kerjasama, turut serta dan berpartisipasi dalam penyertaan dana dan penanaman modal, pada perusahaan swasta nasional, Instansi, BUMN, BUMD, UMKM dan lainnya, dengan kontrak kerjasama atau kemitraan yang baik.





SYARAT KEANGGOTAAN




I.      ANGGOTA BIASA :

1.             Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.
2.             Warga Negara Indonesia, Melampirkan 1 lembar Foto copy KTP.
3.             Melampirkan Foto Copy SK Pegawai.
4.             Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
5.             Bertempat tinggal di wilayah kerja PT. INDONESIA COMNETS PLUS.
6.             Mata pencaharian (pekerjaan) : Karyawan PT. INDONESIA COMNETS PLUS, memiliki hak suara, hak pilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas dan memperoleh SHU .
7.             Telah melunasi Simpanan Pokok sejumlah Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ).
8.             Membayar Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan.
9.             Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan peraturan perkoperasian yang berlaku.

Catatan :

1.        Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
Pengurus berhak menerima dan atau menolak keanggotaan calon anggota dengan mengeluarkan surat jawaban atas permohonan calon anggota yang diajukan kepada Pengurus.


Permodalan Koperasi


Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.




SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI


A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B.   SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)


C.   SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.




DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


sumber:
elib.unikom.ac.id/download.php?id=7462
ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi


PS. 3. PP. No. 60 /1959: Tentang Perkembangan gerakan Koperasi.



          Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah perbedaan koperasi yang didasrkan pada golongan dan fungsi ekonomi
          Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.



Jenis-jenis koperasi:
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Perternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi



Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam



Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.



BENTUK KOPERASI (SESUAI   PP No. 60  Tahun 1959)

Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.




Sumber:
repository.binus.ac.id/content/J0072/J007214295.ppt
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

Pola Manajemen Koperasi


Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi




1.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas



2. Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• P e m b a g i a n S HU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.



3. Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol



4.  Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.




5.  Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).




6.  Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.




sumber:
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/pola-manajemen-koperasi