1. Bentuk Organisasi
- menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
- di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIRARKI TANGGUNG
JAWAB
- Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU
No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
Anggota.
Tugas :
Mengelola koperasi
dan usahanya
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat
Anggota
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran
koperasi
Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
-Pengelola
Pengelola ( Manajer )
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola
adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
Tugasdan tanggung jawab:
Membantu pegurus
dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Pengawas
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+III.ppt
sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+III.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar