1.
Pengertian
Adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai
benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia
- Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ),
artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO Hak Atas Intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
- Hak Cipta (Copyrights).
Hak atas
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), berdasarkan Pasal 1
Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan
diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, perlindungan hokum kekayaab industri
meliputi:
- Paten (Patents).
- Paten Sederhana (Utility Models).
- Hak Desain Industri (Industry Designs).
- Hak Merek.
•
Merek Dagang (Trademarks).
•
Merek Jasa (Servicemarks).
- Nama Perusahaan (Tradenames).
- Persaingan Curang (The Repression of unfair competition)
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak atas kekayaan
intelektual di Indonesia belum mencakup seluruh ruang lingkup yang
terdapat dalam WIPO, pengaturan yang ada sekarang dapat ditemukan dalam:
•
Undang-Undang
Nomor. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
•
Undang-Undang
Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
•
Undang-Undang
Nomor. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
•
Undang-Undang
Nomor. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5.
Hak Cipta
Pengertian
Dalam
Pasal 1 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
eklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
Cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak Ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
terkait, sedangkan Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun
Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindugan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas,bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6.
Hak Paten
Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor. 14 Tahun 2001, Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan. Invensi (Penemuan) adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Berdasarkan pasal 8 UU Nomor. 14 Tahun 2001, paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan
untuk Paten Sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Tanggal dimulai
dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Hak dan
Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang Paten memiliki hak ekslusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya :
- Dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan atau menyediakan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserakan produk yang diberi Paten.
- Dalam hal Paten proses : menggunakan proses produk yang diberi Paten untuk membuat barang.
Dalam hal Paten Proses, larangan
terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor. Untuk pengelolaan
kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau
penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
7.
Hak Merek
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Jenis-jenis Merek:
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya
menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya
apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada
di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
8.
Desain Industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya,
yang berbentuk 3 atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagaikekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran
dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi hak desain industri.
Sejarah
Pengaturan Desain Industri
Pengaturan
tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena
adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang
mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and
printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini
Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam
bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798
pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu
pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention
menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris
Convention
9.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki
repository.binus.ac.id/content/F0422/F042268177.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar