Yang dimaksud dengan Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti yang
luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia
Keadaannya dapat dikatakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebabnya:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesai dalam tiga Golongan,
yaitu: Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera dan yang
dipersamakan, serta Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Disamping itu ada peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia dan semua golongan warga
negara, seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen
- Organisasi tentang Maskapai andil
Indonesia (IMA)
- Undang-undang Hak Pengarang
- Peraturan Umum tentang Koperasi
- Ordonansi Woeker
- Ordonansi tentang
pengangkutan di udara
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
· BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
· WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Pendapat pertama dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku I: mengenai orang
Buku II: mengenai benda
Buku III: mengenai perikatan
Buku IV: mengenai pembuktian
Pendapat kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin di bagi 4
bagian, yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
II. Hukum Kekeluargaan
III. Hukum Kekayaan
IV. Hukum WarisanSistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
- Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
- Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
- Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
- Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
- Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
- Buku I tentang orang/van personen
- Buku II tentang benda/van zaken
- Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
- Hukum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar