1. Pengertian Hukum
Pengertian hukum
menurut Soerojo Wignjodipoero
hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan
atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat
memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Hukum
adalah: ‘Kumpulan atau himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah
dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang
berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi.
2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum
Menurut Pakar Hukum
Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya
Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa:
“tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil”.
Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiden
tot de studie van het Nederlandse recht menyatakan bahwa :
“tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil”.
Mengenai tujuan hukum Van Kan berpendapat bahwa:
“hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”.
Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham, dalam bukunya
Introduction to the morals and legislation menyatakan bahwa:
“hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang”.
Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam
bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut :
“Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib
dalam masyarakat”.
Tujuan hukum menurut Prof. Subekti dalam bukunya
Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan mengemukakan bahwa:
“hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya
ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban”.
SUMBER- SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan
itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
A. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil
dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum
itu di ambil,faktor Pembentukan hukum
Sumber hukum
formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal
ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
B. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum :
Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis :
Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis
: Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
*
Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3
pandangan : 1. menurut Teoritis, Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab
Historis.
2.
Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil
: Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang
menimbulakan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
C. Achmad Sanusi
Hukum
terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal
: yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
- Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
- Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
- Kepastian hukum
- Penyerdehanaan hukum
- Kesatuan hukum
4. Kaidah/Norma
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar