Pengertian
Suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda)
antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu
dari sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan
memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang
atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang
atau debitur.
Wanprestasi
Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang
dijanjikan akan dilakukannya. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau
“bercidra-janji”. Wanprestasi berasala dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.
Hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang lalai:
- membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur/ganti-rugi.
- pembatalan perjanjian/pemecahan perjanjian.
- peralihan risiko.
- membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di
muka hakim.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Cara-cara Hapusnya Suatu Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan
sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
- pembayaran.
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang atau
kepada seorang yang dikuasakan olehnya atau kepada seorang yang dikuasakan hakim
atau oleh Undang-undang untuk menerima pembayaran-pembayaran bagi si
berpiutang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tidak berkuasa
menerima bagi si berpiutang adalah sah, sekedar si berpiutang telah menyetujui
atau nyata-nyata telah mendapat manfaat karenanya.
- penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
penitipan
Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan
apabila si berpiutang menolak pembayaran.
- pembaharuan hutang atau novasi
Menurut pasal 1413 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada
tiga macam jalan melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi itu, yaitu:
a. apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan
hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan
hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.
b. apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk
menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpihutang dibebaskan dari
perikatannya.
c. apabila, sebagai akibat dari suatu perjanjian baru
seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhadap
siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.
- perjumpaan hutang atau kompensasi
Ini adalah suatu cara penghapusan hutang dengan jalan
memperjuangkan atau memperhitungkan hutang-piutang secara bertimbal balik
antara kreditur dan debitur.
- pencampuran hutang
Apabila kedudukan sebagai orang berpihutang (kreditur)
dan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah
demi hukum suatu pencampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan.
- pembebasan hutang
Apabila, si berpihutang dengan tegas menyatakan tidak
menghendaki lagi prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas
pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan – yaitu hubungan
hutang-piutang – hapus, perikatan ini hapus karena pembebasan. Pembebasan
sesuatu hutang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara suka rela oleh si berpihutang
kepada si berhutang, merupakan bukti pembebasan hutangnya.
- musnahnya barang yang terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian
musnah, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah diluar kesalahan si
berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan juga meskipun debitur itu
lalai menyerahkan barang itu, iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat
membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar
kekuasaannya.
- kebatalan/pembatalan
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat
subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, secara aktif menurut
pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan
yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk mmenuhi perjanjian dan
disitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.
- berlakunya suatu syarat batal
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang mnasibnya
digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu
akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya
peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak
terjadinya peristiwa tersebut.
- lewatnya waktu
Daluwarsa untuk
memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip”,
sebaiknya dibicarakan berhubungan dengan hukum denda. Sedangkan daluwarsa untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dinamakan daluwarsa “extinctip”. Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata masalah daluwarsa diatur dalam Buku IV bersama-sama
dengan soal pembuktian.
Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar