Minggu, 30 November 2014

Kode Etik IAI

Kode etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;

1.      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntansi Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum  dan peraturan.

2.      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etika Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.


Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan publik
3.      Integritas
4.      Objektifitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku professional
8.      Standar teknis

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa IAI dalam menetapkan kode etik akuntan di Indonesia berpedoman atau mengadopsi sebagian dari kode etik yang ditetapkan IFAC, sehingga Kode etik IAI sudah relevan dengan Kode etik IFAC. Secara keseluruhan komposisi Kode Etika IAI terdiri dari;

1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika






Sumber :https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar